Muncul Seruan Menangkan Kotak Kosong di Pilkada 5 Daerah Jatim, KPU Nilai Tak Dilarang

Avirista Midaada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), Insan Qoriawan. (Foto: Avirista Midaada)

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim A. Warits menilai, mengampanyekan untuk memenangkan kotak kosong hal yang wajar dan tidak dilarang. Bahkan, lanjut dia aturan perihal kotak kosong itu sudah diatur dan menjadi bagian dari kedaulatan rakyat.

 

"Nanti akan diatur Insya Allah, tapi dalam pemilihan itu saya pikir adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itu yang tidak boleh diganggu gugat," katanya.

 

Dia mengimbau masyarakat tetap memilih sesuai dengan akal sehatnya dan jangan mempertimbangkan hal-hal lain di luar akal sehat. Menurutnya, jika memang calon yang ada tidak memiliki visi misi, program dan bukti kerja nyata, memilih kotak kosong merupakan pilihan yang patut dihormati. 

 

"Bawaslu selalu mendorong bagaimana menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih dengan akal sehat, memilih dengan jangan mempertimbangkan hal-hal di luar akal sehatnya," ucapnya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network