Bahkan, beberapa waktu lalu sejak kepailitan, Kurator PT GML sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pemilik kondotel dan apartement, namun pihak pemegang saham tak pernah diberitahu.
"Soal kepailitan ini klien kami tidak pernah diundang. Kita tidak tahu info penambahan penerbitan saham dan lainnya," imbuhnya.
Ia juga menyebut, dengan adanya kecacatan soal proses penilaian aset dalam lelang ini, bukan hanya pemegang saham saja yang dirugikan, melainkan seluruh kreditur PT GML.
Maka, PT NCI selaku pemegang saham menggugat Tim Kurator dan KPKNL Malang dengan tujuan agar tagihan sebesar Rp10 miliar dapat diakui oleh kurator PTM GML dan meminta agar pelelangan kelima dibatalkan serta kedepanya nilai lelang harus sesuai dengan nilai jasa penilaian pertama.
"Harusnya nilai lelang sesuai nilai pasar Rp300 miliar. Seharusnya kan harga semakin naik, tapi ini terus menurun. Kalau begini, para kreditur akan dirugikan dan beban tagihan tidak akan tertutup," tandasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait