Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang di Gugat Pemegang Saham Karena Dinilai Lelang Asal-Asalan

Pipiet Wibawanto
Dinilai Lelang Asal-Asalan Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang di Gugat Pemegang Saham

"Asset yang dimiliki PT GML pernah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah mono Igfirly dengan pasaran Rp300 miliar lebih, tapi proses kepailitan sampai sekarang tidak pernah menyentuh angka itu dan sangat berpotensi merugikan," jelasnya.

 

Diketahui, pelelangan asset yang sudah berjalan lima kali ini memang tak pernah menyentuh harga pasar. Pada lelang pertama, senilai Rp170 miliar, kemudian pada lelang kedua turun Rp136 miliar, lalu lelang ketiga naik menjadi Rp144 miliar.

 

Sedangkan, pada lelang keempat yang sudah berjalan pada November 2023 ini, nilainya turun drastis menjadi Rp86 miliar. Lelang kelima yang akan dilaksanakam pada 04 oktober ini sebesar Rp. 87 Milyar.

 

"Sedangkan nilai lelang kelima ini Rp.87 miliar. Disini ada kejanggalan dalam menetapkan nilai aset. Dimana nilai tagihan yang bahkan untuk BTN (Kreditur Sparatis) saja tidak mencukupi, apalagi untuk klien kami," tegasnya.

 

Selama mengalami kepailitan, PT GML dinilai sangat tertutup kepada pihak pemegang saham soal laporan rutin bulanan ataupun tahunan.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network