MALANG, iNewsTuban.id - Kasus kepailitan PT Graha Mapan Lestari (GML) sebagai pengembang Mal Malang City Point (MCP) terus berlanjut. Usai para user yang keberatan unit apartemen dan kondotelnya turut dilelang, kini giliran pemegang saham menggugat PT GML untuk kedua kalinya.
Pemegang saham PT GML yang menggugat Tim Kurator dan KPKNL Malang selaku pengembang MCP tersebut adalah PT Nusa Capital Indonesia (NCI) yang diketahui memiliki saham sebanyak 49.740 lembar di PT GML.
Kuasa Hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso, S.H., M.H. mengatakan, telah menggugat PT GML ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya atas dasar fakta hukum yang dinilai adanya kecacatan serta berpotensi merugikan PT NCI dan merugikan Para Kreditur.
"Dalam proses kepailitan ada yang janggal. Klien kami tentu mendapatkan dampak kerugian atas kepailitan ini," ujar Imam, Selasa (01/10/2024).
Dimana, kata Imam, kliennya sempat mengajukan tagihan pada saat PKPU diterima, sedangkan pasca PT GML dinyatakan pailit pada tahun 2021 lalu. Pengajuan tagihan sebesar Rp10 miliar ditolak dan dalam putusan pailit tak diakui.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait