Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang di Gugat Pemegang Saham Karena Dinilai Lelang Asal-Asalan

Pipiet Wibawanto
Dinilai Lelang Asal-Asalan Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang di Gugat Pemegang Saham

"Kita pernah mengajukan tagihan dalam proses verifikasi utang sebesar Rp10 miliar Di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diakui, tapi dalam putusan pailit tak diakui dan pengajuan kami ditolak (oleh kurator dan PT GML)," ungkapnya.

 

Kemudian, dalam proses kepailitan pihak pemegang saham, yakni PT NCI tak pernah diberikan informasi apapun hingga akhirnya muncul dalam pelelangan pertama pasca pailit.

 

"Klien kami juga tidak diberitahukan berapa nilai limit atau nilai likuidasi asset yang dimiliki oleh PT GML," katanya.

 

Saat ini, pelelangan seluruh asset PT GML, mulai dari Mal MCP, Hotel, Kondotel hingga Apartemen telah berjalan untuk kelima kalinya.

 

Dalam proses lelang yang sampai saat ini belum juga laku, nilai lelang tersebut tak pernah mencapai nilai pasar sebesar Rp326.752.764.000 dan nilai likuidasi sebesar Rp228.726.934.000.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network