BOJONEGORO, iNews.id - Ega Ayu Nawang Aulia, perempuan 22 tahun Asal Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban kini harus meringkuk dijeruji besi. Pasalnya dirinya dilaporkan warga melakukan penggelapan dan penipuan atas nama investasi.
Sebanyak lima orang dengan kerugian 260 juta rupiah melaporkan Ega ke Polres Bojonegoro. Atas kecepatan koordinasi Polres Bojonegoro, akhirnya menangkap Ega di Kabupaten Magelang pada hari Selasa (4/4/2022) silam.
Kapolres AKBP Muhammad dalam konferensi Pers di halaman Mapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan modus operasi Ega melalui media sosial dan Whatsapp. Korban diiming imingi investasi dengan bunga yang cukup tinggi. Akhirnya banyak korban yang mendaftar, Kamis (7/4/2022).
Kapolres meminta warga yang merasa dirugikan oleh Ega Ayu Nawang Aulia melapor ke Polres, dengan bukti. Biar mintakan ganti ruginya. Serta menghimbau pada warga untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi dengan bunga lebih besar dari bank.
"Kami himbau pada warga Masyarakat jangan mudah percaya adanya investasi dengan bunga lebih tinggi dari bank," tutup Kapolres.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait