Berakhir Sudah Penipuan dan Penggelapan Atas Nama Investasi di Bojonegoro

Miftahul
Kapolres menunjukkan barang bukti milik ega

BOJONEGORO, iNews.id - Ega Ayu Nawang Aulia, perempuan 22 tahun Asal Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban kini harus meringkuk dijeruji besi. Pasalnya dirinya dilaporkan warga melakukan penggelapan dan penipuan atas nama investasi. 

Sebanyak lima orang dengan kerugian 260 juta rupiah melaporkan Ega ke Polres Bojonegoro. Atas kecepatan koordinasi Polres Bojonegoro, akhirnya menangkap Ega di Kabupaten Magelang pada hari Selasa (4/4/2022) silam.

Kapolres AKBP Muhammad dalam konferensi Pers di halaman Mapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan modus operasi Ega melalui media sosial dan Whatsapp. Korban diiming imingi investasi dengan bunga yang cukup tinggi. Akhirnya banyak korban yang mendaftar, Kamis (7/4/2022).

Kapolres meminta warga yang merasa dirugikan oleh Ega Ayu Nawang Aulia melapor ke Polres, dengan bukti. Biar mintakan ganti ruginya. Serta menghimbau pada warga untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi dengan bunga lebih besar dari bank. 

"Kami himbau pada warga Masyarakat jangan mudah percaya adanya investasi dengan bunga lebih tinggi dari bank," tutup Kapolres.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network