Ingkar Janji Akan Menikahinya, Seorang Nelayan Dijebloskan Kekasihnya ke Penjara
Minggu, 20 November 2022 | 11:07 WIB
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian korban dan pelaku yang di gunakan saat berhubungan badan. Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 81, 82 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto