get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Ingkar Janji Akan Menikahinya, Seorang Nelayan Dijebloskan Kekasihnya ke Penjara

Minggu, 20 November 2022 | 11:07 WIB
header img
Tersangka saat menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Tuban

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian korban dan pelaku yang di gunakan saat berhubungan badan. Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 81, 82 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut