get app
inews
Aa Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Ingkar Janji Akan Menikahinya, Seorang Nelayan Dijebloskan Kekasihnya ke Penjara

Minggu, 20 November 2022 | 11:07 WIB
header img
Tersangka saat menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Tuban

Di hadapan petugas, pelaku mengaku menyetubuhi mawar dengan iming-iming nanti akan menikahinya apabila hamil.

Pelaku bersama korban melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, dilakukan pelaku di rumah korban dan rumah kost yang mereka sewa.

Namun, setelah perbuatan terlarang itu dilakukan, pelaku memutuskan hubungan asmaranya, dengan menuduh korban selingkuh dengan pria lain.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut