get app
inews
Aa Text
Read Next : Budayakan Naik Kereta Yuk

Jangan Kaget, PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:25 WIB
header img
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

JAKARTA, iNewsTuban.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan, penyesuaian tarif itu sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

"Kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP dan berlaku mulai 1 Januari 2025," ungkap Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Senin (14/10/2024).

 

Menurutnya, ketentuan PPN 12 persen berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Karena itu, pihaknya akan menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut