Ada Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto, ini Fakta Baru Dalam Persidangan Dugaan Penggelapan Pajero

Terhadap kedua mobil ini juga sudah ada Putusan Pengadilan Agama Tuban yang menyatakan kedua objek mobil yang jadi masalah sekarang ini merupakan harta bersama Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik.
"Putusan Pengadilan Agama Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menyatakan kedua mobil tersebut harta bersama (gono-gini) antara Ernawati dengan Nur Sodik, dan kedua mobil tersebut menjadi bagian Ernawati".
Tidak ada bukti kwitansi atau bukti pembayaran pembelian mobil Pajero maupun Innona yang dilakukan oleh Suratmi atau Sugianto.
"Sangat jelas dalam fakta persidangan tidak ada bukti pembayaran pembelian kedua unit mobil tersebut".
Kwitansi pembayaran baru dibuat oleh Sugianto dan ditandatangani oleh Nur Sodik pada bulan Juni 2023 setelah perkara ini dilaporkan di Polres Tuban.
Editor : Prayudianto