get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Tuban Dengan Modus Investasi Bodong

Ada Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto, ini Fakta Baru Dalam Persidangan Dugaan Penggelapan Pajero

Kamis, 05 Desember 2024 | 07:30 WIB
header img
Nur Aziz, SH., MH Penasehat Hukum Terdakwa Ernawati setelah persidangan menyampaikan ke awak media.

Terhadap kedua mobil ini juga sudah ada Putusan Pengadilan Agama Tuban yang menyatakan kedua objek mobil yang jadi masalah sekarang ini merupakan harta bersama Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik.

"Putusan Pengadilan Agama Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menyatakan kedua mobil tersebut harta bersama (gono-gini) antara Ernawati dengan Nur Sodik, dan kedua mobil tersebut menjadi bagian Ernawati".

Tidak ada bukti kwitansi atau bukti pembayaran pembelian mobil Pajero maupun Innona yang dilakukan oleh Suratmi atau Sugianto.

"Sangat jelas dalam fakta persidangan tidak ada bukti pembayaran pembelian kedua unit mobil tersebut".

Kwitansi pembayaran baru dibuat oleh Sugianto dan ditandatangani oleh Nur Sodik pada bulan Juni 2023 setelah perkara ini dilaporkan di Polres Tuban.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut