Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya
Advertisement . Scroll to see content

Ada Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto, ini Fakta Baru Dalam Persidangan Dugaan Penggelapan Pajero

Kamis, 05 Desember 2024 | 07:30 WIB
  • author Pipiet Wibawanto
Ada Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto, ini Fakta Baru Dalam Persidangan Dugaan Penggelapan Pajero
Nur Aziz, SH., MH Penasehat Hukum Terdakwa Ernawati setelah persidangan menyampaikan ke awak media.

"Patut diduga dua lembar kwitansi tersebut telah dipalsukan karena baru dibuat, tidak sesuai dengan kejadian dan fakta yang sebenarnya".

Tidak ada unsur melawan hukum atau rangkaian kebohonan yang dilakukan Terdakwa Ernawati untuk mendapatkan kedua mobil tersebut.

"Terdakwa mengambil mobilnya sendiri yang dibeli dari uangnya dan mantan suaminya, kemudian kedua mobil tersebut diberikan secara baik-baik, hal tersebut jelas bukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 Jo. 372 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi, putusan pengadilan agama, dan bukti pembelian patut menurut hukum Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum".

"Oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan tindak pidana maka Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP".

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut