Ada Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto, ini Fakta Baru Dalam Persidangan Dugaan Penggelapan Pajero

"Patut diduga dua lembar kwitansi tersebut telah dipalsukan karena baru dibuat, tidak sesuai dengan kejadian dan fakta yang sebenarnya".
Tidak ada unsur melawan hukum atau rangkaian kebohonan yang dilakukan Terdakwa Ernawati untuk mendapatkan kedua mobil tersebut.
"Terdakwa mengambil mobilnya sendiri yang dibeli dari uangnya dan mantan suaminya, kemudian kedua mobil tersebut diberikan secara baik-baik, hal tersebut jelas bukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 Jo. 372 KUHP.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi, putusan pengadilan agama, dan bukti pembelian patut menurut hukum Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum".
"Oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan tindak pidana maka Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP".
Editor : Prayudianto