Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Dugaan Tindak Asusila Siswi, Akhirnya Oknum Guru SMPN 3 Depok Dipecat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:31 WIB
  • author Mada Mahfud
Terkait Dugaan Tindak Asusila Siswi, Akhirnya Oknum Guru SMPN 3 Depok Dipecat
Terkait kasus dugaan asusila oknum guru, sejumlah tokoh mendatangi SMPN 3 Depok antara lain dr. Farabi El Fouz Arafiq, Supriatni, Tajudin Tabri, dan Hamzah. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

DEPOK, iNewsTuban.id - Oknum guru SMPN 3 Depok akhirnya dipecat terkait dugaan tindak asusila terhadap siswinya. 

Pemecatan untuk tidak lagi mengajar di SMPN 3 Depok disampaikan dalam keterangan bersama di SMPN 3 Depok, Jumat (23/5/2025). 

Terkait isu tindak asusila oknum guru,  sejumlah tokoh mendatangi SMPN 3 Depok yakni Anggota DPRD Pemprov Jawa Barat yang membidangi Perlindungan Anak dr. Farabi El Fouz Arafiq, Ketua Komisi D DPRD Depok Supriatni, Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri, Ketua Alumni SMPN 3 Kota Depok Hamzah, dan Kepala Sekolah SMPN 3 Depok Ety Kuswandarini. 

Usai melakukan pertemuan selama 1 jam, para tokoh ini menyampaikan keterangan bersama. 

"Dari hasil klarifikasi kami selaku Ketua Komisi D DPRD Depok, pelaku sudah dinonaktifkan," kata Supriatni, Ketua Komisi D DPRD Depok. 

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut