Buntut Laporan Pemilik Baru Pasca Pengrusakan, Satreskrim Polres Tuban Olah TKP Eks Showroom Almas
Menurut Yoyok, secara legal kepemilikan bangunan telah sah menjadi miliknya. Ia mengaku memiliki enam sertifikat sebagai bukti, serta telah melalui proses pengosongan resmi dari pengadilan.
“Status kepemilikan sudah jelas, saya punya sertifikat dan ini juga hasil pengosongan dari pengadilan,” jelasnya.
Kedepan, Yoyok berharap, bangunan tersebut segera dikosongkan sepenuhnya. Serta proses hukum atas laporan perusakan dapat berjalan cepat.
Apalagi sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui komunikasi dengan pihak pemilik lama, namun tidak menemukan titik temu.
"Kalau diselesaikan baik-baik sudah. Bahkan, berulang kali saya menemui pemilik lama. Tapi ada keniatan baik dari dia, sehingga terpaksa saya laporkan ke Polres Tuban," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono menyatakan, olah TKP ini dilakukan penyidik lantaran ada laporan dari pelapor.
Editor: Prayudianto