Buntut Laporan Pemilik Baru Pasca Pengrusakan, Satreskrim Polres Tuban Olah TKP Eks Showroom Almas
Meski sebelumnya tempat tersebut dilelang di BRI dan sudah menjadi hak milik sah Yoyok Suhadi melalui proses yang sudah inkrah.
Aksi ini pun memantik Yoyok dan kerabatnya sebagai pemilik baru. Apalagi sebelumnya pada 16 April 2026, bekas showroom tersebut telah dilakukan pengosongan oleh pihak berwenang.
Kemudian, setelah proses pelelangan pada 2025 lalu, Yoyok juga dinyatakan sebagai pemilik sah.
"Kami melaporkan dia ke polisi atas dugaan perusakan dan perbuatan melawan hukum. Karena juga merusak papan informasi yang ditempel oleh pihak berwenang serta menduduki rumah milik orang lain tanpa izin," kata Yoyok kepada awak media di Tuban.
Sebelum eksekusi dilakukan oleh Pengadilan, Yoyok mengaku sering berkomunikasi dengan pemilik lama, namun ia mengaku tidak pernah ada jalan keluar.
Editor: Prayudianto