GMNI Desak Kejaksaan Periksa Pejabat, Imbas Korupsi UP Pemkab Polman

Dalam aksi ini, GMNI Polman menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Polman, yaitu:
1. Periksa Mantan Pj Bupati Polman (Januari - Februari 2025) karena anggaran UP dikeluarkan di masa jabatannya.
2. Periksa Pj Sekda Polman, karena Sekda berperan sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan atasan langsung Bagian Umum Setda, serta sebagai Pengguna Anggaran Setda yang memberi kuasa kepada Plt Kabag Umum.
3. Periksa Plt Kabag Umum, karena ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga mengendalikan dana UP Bagian Umum.
4. Periksa Bendahara Sekretariat, karena ia mengetahui proses pencairan dan alokasi dana UP.
5. Periksa Bendahara Pembantu Bagian Umum, karena ia merupakan pihak pertama yang mengungkap dugaan penyimpangan ini ke media massa dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta penyaluran dana UP.
Ketua GMNI Polman, Bung Baraq, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Polman, lengkap dengan bukti permulaan.
Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Prayudianto