get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentuk Apresiasi, KPP Karangpilang Beri Anugerah Dharmapradipa Nagara

Empat Instansi Vertikal di Tuban Masuk Kategori Terpatuh Pajak

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:13 WIB
header img
kantor atau instansi di Kabupaten Tuban yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi

TUBAN, iNewsTuban.id – Kepatuhan pajak juga diwajibkan bagi instansi vertikal dalam melaksanakan pelaporan pajak kantornya. Khususnya Instansi vertikal yang ada di Kabupaten Tuban juga turut menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22.

 

Ada 4 kantor atau instansi di Kabupaten Tuban yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi sampai dengan masa Desember 2022 dengan nilai kepatuhan terbaik. Yakni ada KPP Pratama Tuban sendiri selaku pelopor kepatuhan pajak. Ada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban. Badan Pusat Statistik Kabupaten Tuban dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Tuban.

 

Hal tersebut terdata saat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tuban melakukan sosialisasi adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada instansi Vertikal di lingkup Kabupaten Tuban di ruang Aula kantornya, Jl. Pahlawan, Tuban, Rabu (25/1).

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut