Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Unirow Gelar Sosialisasi Pembiayaan dan Pendampingan UMKM di Tuban
Advertisement . Scroll to see content

Empat Instansi Vertikal di Tuban Masuk Kategori Terpatuh Pajak

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:13 WIB
  • author Pipit Wibawanto
Empat Instansi Vertikal di Tuban Masuk Kategori Terpatuh Pajak
kantor atau instansi di Kabupaten Tuban yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi

Program perubahan ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan terus di gelontorkan informasinya. Hingga saat ini, sudah ada 22 Juta identitas sudah dinyatakan valid dan sisanya masih membutuhkan konfirmasi dan kemutahiran.

 

Untuk NPWP Lama, nantinya akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan serta klarifikasi kepada wajib pajak demi kevalitannya. Adapun untuk NPWP badan, agar menjadi 16 digit, maka diawal NPWP akan ditambah angka 0.

 

Diketahui bersama, untuk NPWP dengan format lama atau sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22 tetap masih bisa dipergunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Untuk melakukan pengecekan apakah NIK sudah terverifikasi bisa sangat mudah. Yakni dengan melalui laman website Pajak.go.id serta bisa mengikuti langkah pemutakhiran tersebut.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut