Empat Instansi Vertikal di Tuban Masuk Kategori Terpatuh Pajak
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/26/d1257_pipiet-wibawanto.jpg)
Program perubahan ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan terus di gelontorkan informasinya. Hingga saat ini, sudah ada 22 Juta identitas sudah dinyatakan valid dan sisanya masih membutuhkan konfirmasi dan kemutahiran.
Untuk NPWP Lama, nantinya akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan serta klarifikasi kepada wajib pajak demi kevalitannya. Adapun untuk NPWP badan, agar menjadi 16 digit, maka diawal NPWP akan ditambah angka 0.
Diketahui bersama, untuk NPWP dengan format lama atau sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22 tetap masih bisa dipergunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Untuk melakukan pengecekan apakah NIK sudah terverifikasi bisa sangat mudah. Yakni dengan melalui laman website Pajak.go.id serta bisa mengikuti langkah pemutakhiran tersebut.
Editor : Prayudianto