get app
inews
Aa Read Next : KPP Karangpilang Jadi Tuan Rumah Studi Banding ZI-WBBM

Empat Instansi Vertikal di Tuban Masuk Kategori Terpatuh Pajak

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:13 WIB
header img
kantor atau instansi di Kabupaten Tuban yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi

Demi meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak dan memberi akses kemudahan dalam administrasi perpajakan, Direktorat Jendral Pajak (DJP), dalam hal ini, KPP Pratama Tuban melakukan menjelaskan adanya perubahan NPWP menjadi NIK. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22. 

 

Acara dibuka langsung oleh Mochamad Khoirul Umam, Kepala Seksi Waskon 5, KPP Pratama Tuban. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa perlunya memiliki NPWP serta patuh dalam pelaporan. Dengan adanya program ini, nantinya akan mempermudah wajib pajak dalam.mengingat NPWP karena sudah disamakan dengan NIK. 

 

Dalam isi materi yang disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Tuban, Prayit menjelaskan bahwa NPWP orang Pribadi nantinya akan menggunakan NIK. Sedangkan untuk NPWP Badan, Instansi, Pemerintahan akan dilakukan penambahan angka hingga 16 digit. Sedangkan untuk NPWP cabang akan menggunakan Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut