get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentuk Apresiasi, KPP Karangpilang Beri Anugerah Dharmapradipa Nagara

Empat Instansi Vertikal di Tuban Masuk Kategori Terpatuh Pajak

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:13 WIB
header img
kantor atau instansi di Kabupaten Tuban yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi

Dalam sosialisasi kali ini dirasa sangat bermanfaat bagi bendahara atau wajib pajak badan vertikal. Sebab, informasi dan tatacara penyampaiaanya mudah dicermati dan difahami. Sebab,  pelaporan itu adalah bagian dari kewajiban wajib pajak, baik pribadi atau instansi pemerintah dalam menjalankan aturan yang sudah ditentukan. Apalagi dengan sosialisasi nantinya NIK akan menjadi NPWP justru akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengingat pelaporan pajaknya.

 

"Alhamdulillah tadi materi yanh disampaikan bagus, mudah dimengerti dan kami sudah mempraktekkannya, " ujar Ali M, salah satu peserta.

 

Selain melakukan kegitan itu, Kantor yang beralamatkan di Jl. Pahlawan, Tuban itu juga menjelaskan tentang lapor perpajakan agar lebih mudah, cepat dan tidak harus antri di loket pelaporan. Yakni melalui e Filling. Yaitu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan Online dan Real Time pada Website DJP. Khususnya bagi bendahara SKPD Pemkab Tuban bisa dicoba dengan mudah. Diawali dengan membuat bukti potong gterlebih dahulu, baru selanjutnya mengikuti alur pelaporan e Filling dengan benar.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut